"Belum ada perpanjangan. Yang ada kan pembicaraan menuju ke situ, pembicaraan mengenai syarat-syaratnya," kata Waki Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Ia mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apapun terkait status kontrak PT Freeport Indonesia. Namun, pemerintah sudah memberikan sejumlah syarat. Beberapa syarat itu yakni, pembangunan smelter (pabrik pengolahan), harus lebih banyak revenue (peningkatan pembayaran royalti), menerima lebih banyak tenaga kerja lokal dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua mengajukan 15 persyaratan kepada Freeport Indonesia. 11 syarat diajukan oleh Pemda, dan 4 syarat diajukan pemerintah pusat, yakni:
Adapun 11 aspek permintaan dari Pemerintah Daerah Papua:
- Memindahkan pusat operasi Freeport Indonesia ke Papua;
- Memperbaiki Hubungan Freeport Indonesia dengan Pemda Papua dan Kabupaten sekitar;
- Meningkatkan peran serta Pemda (BUMD) dan pengusaha-pengusaha Papua dalam kegiatan sub-kontrak;
- Mewajibkan Freeport Indonesia untuk menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua);
- Memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat;
- Peningkatan dan pengalihan pengelolaan Bandara Moses Kilangin, Timika;
- Meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar;
- Penataan Program CSR;
- Memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup;
- Menyusun rencana paska tambang;
- Meningkatkan peran tenaga kerja asal Papua;
- Menciutkan wilayah menjadi 90.360 hektar, dari semula 212.950 hektar (mengembalikan 58 % WK kepada Pemerintah);
- Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri;
- Membangun Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri;
- Divestasi, tetapi Freeport Indonesia menginginkan melalui IPO di bursa saham.
Freeport ingin dapat menambang lagi hingga 2041 setelah kontraknya berakhir pada 2021. Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang kontrak karya dengan Freeport. Tapi bisa dilanjutkan dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tapi, hal ini masih terus dibahas pemerintah.
Pemerintah juga sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sehingga permohonan perpanjangan kontrak tidak mesti harus menunggu 2 tahun sebelum kontrak berakhir, tetapi bisa 5-10 tahun sebelumnya.
(bil/rrd)