Menteri ESDM, Sudirman Said, juga sudah mengirim surat ke Direksi PLN, untuk segera menyisir para pelanggannya tersebut. Ini isi suratnya yang dikutip detikFinance, Jumat (23/10/2015).

Yang Terhormat
Direktur Utama PT PLN (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M I/135
di
Jakarta
Sebagai tindak lanjut hasil Keputusan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI tanggal 17 September 2015, bahwa subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp 37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), maka bersama ini kami menugaskan PT PLN (persero) untuk melakukan:
- Penyesuaian data pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola oleh TNP2K sebagai dasar penerima subsidi tarif tenaga listrik;
- Apabila akibat penyesuaian data pelanggan tersebut terdapat pelanggan rumah tangga yang migrasi menjadi pelanggan tarif non subsidi agar tidak dikenakan biaya tambah daya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Sudirman Said
Seperti diketahui, saat ini terdapat 48 juta pelanggan PLN yang menikmati subsidi listrik, sementara data TNP2K hanya terdapat 24,7 juta rakyat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Artinya ada sekitar 23 juta pelanggan yang saat ini tidak berhak menikmati subsidi listrik.
Per 1 Januari 2016, pemerintah menetapkan hanya keluarga miskin dan rentan miskin yang menerima subsidi listrik.
(rrd/dnl)











































