Pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas subsidi listrik tahun depan dari Rp 66 triliun menjadi Rp 37,31 triliun. Sejalan dengan dipangkasnya subsidi ini, pemerintah meminta PT PLN (Persero) menyisir pelanggannya yang saat ini banyak yang tidak berhak menerima subsidi listrik.
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dikutip detikFinance, Jumat (23/10/2015), jumlah pelanggan rumah tangga PLN yang menikmati subsidi listrik dari pemerintah sampai saat ini berjumlah 48 juta pelanggan. Padahal berdasarkan data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), saat ini tercatat ada 24,7 juta rumah tangga atau 96,7 juta jiwa orang miskin dan rentan miskin.
Artinya, ada sekitar 23 juta pelanggan rumah tangga PLN yang saat ini sebenarnya tidak berhak menikmati subsidi listrik. Makanya, pemerintah memberi waktu ke PLN untuk menyisir 23 juta pelanggan tersebut untuk daya listriknya dinaikkan minimal ke R-1 1.300 Volt Ampere (VA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT













































