Kebijakan yang akan diterapkan meliput 3 hal. Pertama, Kebijakan menghentikan seluruh proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar.
Kedua, kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan berkaitan dengan langkah preventif, maka seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas/asap sebagai langkah awal pemadaman.
Selain itu, pada setiap luasan 10 hektar (ha) pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api.
"Kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru," ujar Ferry kepada detikFinance, Sabtu (24/10/2015).
(dna/drk)