Andalkan Tax Amnesty, Target Pajak Tahun Depan Tidak Direvisi

Andalkan Tax Amnesty, Target Pajak Tahun Depan Tidak Direvisi

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 18 Des 2015 10:38 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menargetkan penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.350 triliun.

Pemerintah meyakini, target tersebut bisa tercapai dengan mengandalkan setoran dari pengampunan pajak atau tax amnesty.

Padahal, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty baru akan dibahas kembali pada masa sidang DPR tahun depan. Sementara target pajak tahun depan sudah menyertakan potensi dari penerimaan tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan alasan tersebut, pemerintah meyakini target tersebut bisa tercapai dan belum akan merevisi target. Apa yang membuat pemerintah yakin target bisa tercapai?

"Pertama, APBN Perubahan akan diajukan di triwulan satu dalam masa sidang supaya cocok waktunya, kedua besaran penerimaan APBN Perubahan akan dilihat dari realisasi 2015 dan operasionalisasi dari tax amnesty. Tergantung dua ini, resize down, resize up, tidak di resize bisa juga, kan amnesty belum tahu bisa gede," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, saat ditemui usai Raker bersama Komisi XI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015) malam.

Meski demikian, Bambang meyakini jika di tahun depan akan banyak potensi pajak yang masuk ke Indonesia seiring dengan diberlakukannya tax amnesty. Ia juga mengakui, kebijakan pengampunan pajak ini memang menuai pro dan kontra.

"Banyak orang bertanya apa benar uang orang Indonesia di luar negeri banyak? Bukan banyak tapi banyak sekali. Satu negara misal yang jadi favorit minimal ada Rp 2.700 triliun, jumlah account 3.000 an, di dalam negeri dari survei yang dilakukan terindentifikasi Rp 1.400 triliun, bisa Rp 4.100 triliun totalnya," jelas Bambang.

Melihat kondisi tersebut, Bambang meyakini jika potensi setoran pajak akan sangat besar.

"Kan itu Rp 1.400 triliun yang belum dilaporkan, kita berharap itu semua dilaporkan, kan nanti pajaknya tergantung uang tebusnya, misal 2%, ya 2% kali Rp 1.400, ada Rp 28 triliun, terus di luar negeri tadi Rp 2.700 kali 2%, Rp 54 triliun, itu minimum, bisa lebih, kita lihat tax amnesty, kalau bagus, mempengaruhi revisi di APBNP," terang dia.

Soal unsur pidana dalam uang setoran pajak, Bambang mengatakan, Ditjen Pajak hanya mengurusi soal pembayaran pajak. Pihaknya tidak peduli dari mana uang itu berasal yang penting bayar pajak dengan benar.

"Orang pajak nggak peduli darimana uang itu berasal, yang penting dilaporkan atau belum, sudah dibayar belum pajaknya," tutup Bambang.

(drk/rrd)

Hide Ads