Alasannya, operator taksi resmi ingin semua perusahaan transportasi berbadan hukum dan mengikuti aturan. Sebagai badan hukum, Taksi Express mengurus perizinan hingga membayar pajak ke pemerintah.
"Masa dicabut. Saya baru dengar. Kalau menurut saya, ikut aturan lah kan sama-sama berusaha. Kalau dibilang pengemudi Go-Jek itu masyarakat, sopir taksi juga masyarakat," Kata Direktur Utama TAXI, Daniel Podiman, kepada detikFinance, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari terobosan bagus. Semua orang berusaha tapi ada aturan yakni undang-undang yang harus dipenuhi secara bersamaan lah. Kalau taksi yang lama ikuti aturan, yang baru (Uber sampai Go-Jek) harus demikian. Kalau nggak, itu diskriminasi. Kita bayar pajak ya kan nggak adil," sebutnya.
Selama Uber hingga Go-Jek beroperasi, ia tak menampik bisnis taksi resmi terkena dampak negatif. Jumlah penumpang ikut menurun karena layanan transportasi beraplikasi dan berpelat hitam menawarkan tarif sangat rendah.
"Memang ada pengaruh, bayangkan saja dia punya tarif 30-40% di bawah tarif resmi. Itu tentu masyarakat memilih lebih murah, wajar saja. Masyarakat nggak bisa disalahkan," tegasnya.
(feb/rrd)











































