Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino hari ini resmi diberhentikan. Lino diberhentikan oleh Pemegang Saham Pelindo II, yakni Kementerian BUMN.
"Hari ini saya diberhentikan sebagai Dirut IPC (Pelindo II)," kata Lino kepada detikFinance, Rabu (23/12/2015).
Lino diminta untuk konsentrasi terhadap kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo sejak tahun 2009.
(feb/wdl)











































