Meski ada rencana groundbreaking dalam beberapa minggu ke depan, ternyata proyek HST yang dikerjakan oleh konsorsium BUMN Indonesia dan China itu belum mengantongi izin trase (rute) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hingga saat ini, izin trase belum keluar," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kemenhub, J.A. Barata kepada detikFinance di Kemenhub, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita saja belum memperoleh rekomendasi RTRW dari pemda terkait daerah yang bakal dilalui," jelasnya.
Kemenhub, lanjut Barata, tidak akan menghambat pengembangan proyek keret cepat. Bila persyaratan telah dipenuhi oleh pemrakarsa (PT Kereta Cepat Indonesia China), Kemenhub akan mendukung pembangunan HST.
Untuk membangun HST, ada beberapa persyaaratan yang harus dipenuhi seperti pembentukan badan usaha perkeretaapian, kemudian bukti menyetor modal Rp 1,25 triliun ke badan usaha, mengantongi izin rute, hingga izin pembangunan.
"Kita nggak menghambat. Kalau bisa penuhi persyaratan silahkan saja dilaksanakan, tanggal berapa yang penting persyaratan dipenuhi," tegasnya.
(feb/ang)