Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melakukan pemutihan alias penghapusan utang sebanyak 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai mencapai Rp 3,2 triliun.
Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti menjelaskan, metode penghapusan dilakukan dengan cara Debt to Equity Swap.
"Atau mengubah utang menjadi penyertaan," kata dia ditemui di Hotel Grand Dika, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal tahu saja, PDAM umumnya didirikan oleh Pemda bekerjasama dengan pihak swasta selaku investor dengan porsi pembagian saham sesuai dengan besaran modal yang ditanggung setiap pihak saat pendirian PDAM tersebut.
Nah, dengan Debt to Equity Swap ini, maka secara pembukuan perusahaan, utang PDAM kepada Pemda bisa dianggap sebagai penambahan modal baru dari Pemda kepada PDAM yang bersangkutan.
Yang artinya, komposisi modal yang disetorkan Pemda akan semakin besar dan secara otomatis meningkatkan porsi kepemilikannya.
Subekti mengatakan, dengan metode ini pemerintah tidak tidak perlu mengeluarkan dana sedikit pun agar utang-utang PDAM tersebut bisa diputihkan.
"Karena pemutihan ini sifatnya hanya pembukan saja. Yang tadinya tercatat utang, diubah menjadi modal. Jadi tidak ada uang tunai beredar," pungkas dia.
(dna/drk)