detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016), menyiapkan satu simulasi untuk kasus tersebut. Berikut simulasinya:
Maesaroh adalah perempuan dari Tegal, Jawa Tengah yang dipersunting oleh Alex dari Italia. Selama ini, Maesaroh adalah karyawati dan sudah memiliki NPWP sendiri. Setelah menikah dengan Alex, Maesaroh harus memilih untuk tetap pada NPWP sendiri atau ikut dengan suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Alex yang merupakan WNA tersebut tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, dalam jangka waktu dua belas bulan atau mempunyai niat tinggal di Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Alex wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Selanjutnya, NPWP Maesaroh bisa dimintakan penghapusan ke kantor pajak dan ikut suami atau tetap dipertahankan.
Bila mengikuti suami, maka permohonan penghapusan NPWP disampaikan oleh Maesaroh ke KPP/KP4/KP2KP dengan formulir yang dipersyaratkan dan penghapusan akan dilakukan oleh kantor pajak. Beberapa di antaranya adalah KTP, Buku Nikah dan Kartu Keluarga.
Apabila Maesaroh ingin memperoleh NPWP sama dengan NPWP suami, ia dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melampirkan fotokopi kartu NPWP Alex.
Akan tetapi, menjadi berbeda ketika Alex tidak memenuhi persyaratan subjektif. Alex tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan nantinya akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dan dikenakan pajak sesuai Pasal 26 UU PPh atau ketentuan lain yang terkait. (mkl/drk)











































