Permintaan Kemenhub itu didasarkan rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan adanya sejumlah titik rawan gempa di beberapa titik jalur kereta cepat.
"Kami dapat surat dari BMKG. Daerah sepanjang kereta cepat dekat dengan sumber gempa bumi. Catatan sejarah gempa bumi menggambarkan dampak gempa bumi sangat signifikan dan merusak," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KCIC harus melakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk merespon hal tersebut. Kami minta supaya desainnya diubah. Apakah diperkuat agar tahan gempa, atau kalau perlu pindah lokasi titiknya supaya terhindar dari gempa," kata Hermanto,
Adapun lokasi yang menjadi fokus perhatian dan dianggap rawan gempa tersebar di sejumlah titik di sepanjang rute km 80 hingga km 100.
Langkah ini, tentu akan memberikan dampak bagi pihak KCIC karena KCIC harus menambah investasi baru. Meskipun ada penambahan investasi akibat perubahan desain atau pun pemindahan titik pembangunan, Kemenhub tidak akan memberikan penambahan masa pengelolaan alias konsesi. Masa konsesi pengelolaan yang ditetapkan ialah 50 tahun.
"Penetapan trase baru tersebut kan sebelum perjanjian konsesi dilakukan. Jadi memang nggak perlu ada sampai penambahan masa konsesi. Ketetapannya sudah jelas, 50 tahun setelah konsesi ditandatangani harus diserahkan ke Pemerintah. Tidak ada perpanjangan," tegas dia. (dna/feb)











































