"Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 Februari memutuskan penurunan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 7%," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).
BI juga menurunkan besaran suku bunga deposit facility menjadi 5% dan lending facility menjadi 7,5%. Selain itu, bank sentral juga menurunkan tingkat setoran giro wajib minimum primer dalam rupiah sebesar 1% menjadi 6,5% berlaku efektif sejak 16 Maret 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT