Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebutkan, saat ini ada 4 tunjangan yang didapat PNS. Selain tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK), para ASN juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) dan Tunjangan Pensiun.
"Empat jenis produk Taspen antara lain, Tunjangan Hari Tua dengan model bisnis asuransi, Tunjangan Pensiun yg merupakan perpanjangan dana pensiun yang berasal dari APBN, JKK, dan Jaminan Kematian," ujar dia, di Ballroom Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taspen bersama Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk mengelola dengan amanat ini. Taspen menyatakan, kesiapan untuk mengelola jaminan hari tua untuk pegawai ASN berdasarkan perpanjangan UU No. 5 Tahun 2015.
Saat ini, Taspen merupakan badan hukum BUMN yang memiliki aset Rp 172 triliun berdasarkan data audit tahun 2015. Sebesar Rp 140 triliun merupakan aset investasi berupa surat utang negara dan deposito.
"Tujuannya adalah agar kesejahteraan pegawai ASN meningkat. Sehingga nantinya tidak ada lagi keraguan untuk pegawai yang memasuki usia pensiun akan dilayani oleh kami dengan baik," ujar Iqbal. (drk/drk)