Alasannya, pemerintah menimbang kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan sehingga diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Penurunan tarif tol jembatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya–Madura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut besaran tarif tol sebelum pengurangan (tarif lama):
- Golongan I Rp 30.000
- Golongan II Rp 45.000
- Golongan III Rp 60.000
- Golongan IV Rp 75.000
- Golongan V Rp 90.000
- Golongan VI Rp 3.000
Besaran tarif setelah pengurangan (tarif baru):
- Golongan I Rp 15.000
- Golongan II Rp 22.500
- Golongan III Rp 30.000
- Golongan IV Rp 37.500
- Golongan V Rp 45.000
- Golongan VI gratis
Seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PUPR, penurunan tarif tol jembatan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.
"Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal," kata Jokowi pada rapat terbatas awal Februari lalu.
Jokowi menegaskan, tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Sehingga akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.
Dalam ratas tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong hanya menjadi 50% saja. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal. Maka Jokowi meminta diturunkan dengan harapan dapat membantu masyarakat. (ang/dnl)