Menurut Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, Nellys Soekidi, keberadaan beras ilegal itu patut dipertanyakan karena seharusnya cuma Bulog yang mengimpor beras jenis medium. Beras yang diimpor Bulog masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang.
"Kalau yang di Cipinang itu dengan tingkat kepecahan (broken) 5%-15% dari Vietnam dan Thailand yang berhak impor hanya Bulog, kalau di luar itu ada beras masuk (jenis lain) itu patut dipertanyakan," ujar Nellys kepada detikFinance, Rabu (9/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, untuk mengetahui beras impor itu ilegal atau tidak yaitu dengan mengecek dokumen impor dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Dokumennya di cek lagi apakah ada dokumen Kementerian Pertanian keluarkan izin penambahan kuota, setelah itu di cek juga dari Kementerian Perdagangan apa keluarkan izin untuk impor. Setahu saya, Kementan sudah tidak mengeluarkan izin impor beras kecuali ke Bulog," kata Nellys.
Saat inspeksi mendadak di komplek pergudangan Pantai Indah Kapuk, Selasa (8/3/2016), ditemukan sebanyak 345 ton beras impor. Ratusan ton beras masih dalam karung putih, sementara sisanya sudah dikemas dalam berbagai merek. (hns/hns)