"Mau raksasa seperti Google, Facebook atau mau yang kurcaci semua kena," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Ini akan diatur dalam peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menurut Bambang kebijakan tersebut merupakan keadilan untuk semua pihak yang beraktivitas di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugeastiadi menyatakan kebijakan tersebut hal yang wajar di berbagai negara. Seperti beberapa perusahaan Indonesia dengan konsep yang sama berusaha di Amerika Serikat (AS) juga dikenakan pajak.
"Google, Youtube, web-addresnya kan ada quote-nya di Indonesia. Itu seharusnya BUT di sini. Sedangkan web kita di AS yang jualan animasi dipajakin, masa mereka yang gede-gede nggak mau, ya harus," terang Ken pada kesempatan yang sama.
BUT menjadi sebuah kewajiban, karena untuk menarik pajak, maka dibutuhkan subjek pajak. Di samping juga adanya kerjasama antar kedua negara.
"Kan narik pajak harus ada subjek, makanya harus ada BUT," imbuhnya. (mkl/ang)