Hal ini disampaikan oleh pengembang properti yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Singapura, CapitaLand Singapore Limited.
"Warga asing bisa mengajukan dan memperoleh pinjaman dari bank lokal Singapura," kata Tim Komunikasi CapitaLand Singapore di Area Show Gallery of Cairnill Nine, Singapura, Senin (28/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon diminta mengajukan dokumen yang diminta oleh perbankan Singapura untuk memperoleh fasilitas kredit setelah membayar uang muka.
"Misalnya anda bekerja di Indonesia, anda bisa dapat kredit apartemen di sini (Singapura)," sebutnya.
Bank selanjutnya akan menilai dari penghasilan dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Penghasilan ini menentukan berapa besar kredit dan tenor (jangka waktu) yang diberikan.
"Kita ada maksimal pinjaman 30 tahun tapi ini tergantung usia," sebutnya.
Bank maksimal memberi pinjaman sebesar 60% dari nilai properti. Sebelum memperoleh pinjaman, warga asing wajib menyetor 5% dari total nilai properti sebagai uang muka. Delapan minggu kemudian menyetor 15% sehingga total setoran uang muka ialah 20%.
Selanjutnya, pembeli bisa melunasi atau mengambil pinjaman untuk menutup sisanya. Bila pinjaman disetujui, pembeli harus menambah setoran uang muka karena maksimal kredit yang diberikan ialah 60%.
Selain bisa menyicil, konsumen bisa memperoleh bunga 2,75%. Skema pinjaman bisa memakai sistem floating rate atau fix rate.
"Bunganya sangat menarik yakni 2,75%. Konsumen bisa mengganti skema bunga di tengah jalan bila kondisi ekonomi naik turun. Bisa dengan skema refinancing," sebutnya.
Tidak Ada Aturan Khusus
Bagi warga asing, tak ada aturan khusus untuk membeli properti di Singapura. Perbedaannya hanya pengenaan pajak di awal. Di awal, ada pajak standar sebesar 3%.
Bagi warga asing akan dikenakan tambahan pajak 15% sehingga total pajak awal yang wajib disetor sebesar 18% dari nilai properti. Tambahan pajak ini tidak berlaku bagi warga lokal.
"Sisanya semua sama. Warga asing dan Singapura akan dikenakan pajak properti tahunan sebesar 10%, maintenance fee, dan facility fee," sebutnya.
Meski telah memiliki hunian di Singapura, pembeli lokal dan asing bisa kembali memiliki lagi properti di negeri jiran Indonesia ini tanpa syarat khusus. Untuk kredit, perbankan lokal hanya melihat kemampuan bayar.
"Bisa pinjam lagi tapi semua tergantung besarnya penghasilan karena bank akan menilai. Di sini tak ada perubahan besaran uang muka dan pajak setelah hunian pertama," sebutnya. (feb/drk)











































