Demikian bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang dikutip detikFinance, Kamis (31/3/2016).
PMK mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.
Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Untuk ke depannya, maka data diserahkan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya. (mkl/wdl)