"Fokus BKPM di perizinan pemerintah pusat. Membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat di BKPM. Dari 923 hari jadi 258 hari, dan berkembang terus bisa dilayani 3 jam," ujar Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, di kantor BKPM, Selasa (3/5/2016).
Selain kemudahan mengurus izin, Tamba mengatakan, BKPM juga melakukan debottlenecking, yaitu memberikan solusi terhadap berbagai masalah investasi yang dihadapi investor. Menurut Tamba, layanan ini sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam memfasilitasi para investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamba menilai bahwa dengan adanya KLIK, investor akan diberikan berbagai kemudahan. Di antaranya investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).
Sementara, pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial. (hns/hns)