Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa malam (17/5/2016).
Dalam aturan tersebut, ada kewajiban perbankan atau penerbit kartu kredit untuk menyerahkan data nasabah kepada Ditjen Pajak setiap periodenya. Data itu kemudian menjadi acuan Ditjen Pajak untuk kebenaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa harus revisi? Nggak ada yang salah dengan aturan itu," tegasnya.
Di samping itu, juga tidak ada pelanggaran undang-undang (UU) Perbankan. UU tersebut mengatur, kerahasiaan data nasabah hanya diberlakukan untuk simpanan. Kartu kredit bukan jenis simpanan.
"Kita nggak melanggar aturan dan kita nggak melanggar undang-undang," ujar Bambang. (mkl/wdl)