DPR Panggil Menkeu dan Gubernur BI Bahas Tax Amnesty

DPR Panggil Menkeu dan Gubernur BI Bahas Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 23 Mei 2016 16:20 WIB
DPR Panggil Menkeu dan Gubernur BI Bahas Tax Amnesty
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dipanggil secara sekaligus.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Mardiasmo, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugeastiadi, dan jajaran lainnya.

Sedangkan dari Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubernur Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur Ronald Waas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dimulai pukul sekitar 15.30 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi, XI Ahmadi Noor Supit. Sementara anggota yang hadir adalah 38 orang dari total 50 anggota Komisi XI yang mewakili 10 fraksi.

"Agenda rapat kerja hari ini sebetulnya bisa disatukan dengan pembahasan RUU Tax Amnesty, tetapi nampaknya secara khusus mendengar dulu tentang beberapa hal diminta penjelasan," ujar Ahmadi saat membuka rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).

"Di antaranya target penerimaan berdasarkan perhitungan Kemenkeu dan BI. Jadi materinya yang kaitannya sangat erat dengan pembahasan RUU Tax Amnesty nanti malam dalam Panja. Kita tidak akan bahas satu per satu pasal," paparnya. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads