Dalam surat bernomor S-288/MBU/05/2016 yang diteken pada 12 Mei 2016, Rini menyurati Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian, agar memberikan izin impor untuk raw sugar tersebut.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, impor raw sugar juga dilakukan untuk langkah stabilisasi harga Gula Kristal Putih (GKP) di level Rp 10.500-11.000/kg. Saat ini di pasaran, harga GKP dipatok di atas Rp 15.000/kg.
![]() |
Sebagai informasi, setelah diimpor oleh PTPN X, jatah kuota impor 381.000 ton tersebut akan dialokasikan untuk 6 pabrik gula BUMN untuk diolah menjadi GKP.
Pabrik-pabrik gula tersebut antara lain PTPN IX 41.000 ton, PTPN X 115.000 ton, PTPN XI 100.000 ton, PTPN XII 25.000 ton, PT PG Rajawali I 48.000 ton, dan PT PG Rajawali II 52.000 ton.
![]() |