Ini Surat Rini untuk Permohonan Izin Impor Gula 381.000 Ton

Ini Surat Rini untuk Permohonan Izin Impor Gula 381.000 Ton

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 23 Mei 2016 18:25 WIB
Foto: Angga Aliya ZRF
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, menugaskan PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) melakukan impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 381.000 ton.

Dalam surat bernomor S-288/MBU/05/2016 yang diteken pada 12 Mei 2016, Rini menyurati Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian, agar memberikan izin impor untuk raw sugar tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Impor gula mentah dilakukan sebagai upaya Kementerian BUMN mendorong Pabrik Gula (PG) BUMN meningkatkan tingkat rendemen hingga 8,5%.

Selain itu, impor raw sugar juga dilakukan untuk langkah stabilisasi harga Gula Kristal Putih (GKP) di level Rp 10.500-11.000/kg. Saat ini di pasaran, harga GKP dipatok di atas Rp 15.000/kg.



Sebagai informasi, setelah diimpor oleh PTPN X, jatah kuota impor 381.000 ton tersebut akan dialokasikan untuk 6 pabrik gula BUMN untuk diolah menjadi GKP.

Pabrik-pabrik gula tersebut antara lain PTPN IX 41.000 ton, PTPN X 115.000 ton, PTPN XI 100.000 ton, PTPN XII 25.000 ton, PT PG Rajawali I 48.000 ton, dan PT PG Rajawali II 52.000 ton.

(feb/feb)

Hide Ads