BI Mau Longgarkan Aturan KPR, BTN: Ini Gairahkan Pasar KPR Kita

BI Mau Longgarkan Aturan KPR, BTN: Ini Gairahkan Pasar KPR Kita

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2016 22:30 WIB
Foto: Dina Rayanti-detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana memberikan pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan kebijakan ini, uang muka atau Down Payment (DP) KPR yang dibayar nasabah bisa lebih murah.

Selain itu, kebijakan ini juga dimungkinkan berlaku untuk pembelian rumah kedua. Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan dengan adanya pelonggaran ini, akan meningkatkan pasar KPR Bank BTN.

"Kalau BI mau memberikan kelonggaran, ini akan menggairahkan pasar KPR kita," kata Maryono, dalam peluncuran kartu debit Co-Brand BTN-Garuda, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dengan LTV sekarang belum bisa menaikkan KPR, tetapi jika pelonggaran ini dilakukan akan bisa menaikkan KPR non-subsidi

"Terus terang dengan LTV yang sekarang dilakukan oleh BI, kita terus terang khususnya KPR non-subsidi itu belum bisa naik seperti 2-3 tahun yang lalu. Kalau KPR subsidi itu nggak masalah, itu nggak kena LTV. Tapi yang non subsidi itu kena, kalau ini diberikan kelonggaran, ini akan bisa menaikkan KPR non-subsidi untuk lebih kencang lagi," lanjut Maryono.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti. Langkah ini untuk mendorong laju perekonomian setelah sebelumnya sempat melambat di triwulan I-2016.

"Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau Loan to Value ratio)," jelas Mirza kepada detikFinance, Selasa (24/5/2016). (hns/hns)

Hide Ads