"Bentuknya kamu lihat pulau Labuan di Malaysia, semacam tax haven area," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro usai rapat kerja di Gedung Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/06/16).
Bambang mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna menampung perusahaan-perusahaan Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri atau menarik investor negara lain untuk menitipkan uangnya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rencana ini sendiri masih dalam bayangan pemerintah, dan segera akan direncanakan setelah penerapan tax amnesty. Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah akan membentuk suatu unit khusus yang mengontrol wilayah yang akan dijadikan zona surga pajak.
"Iya taxnya yang lebih ringan. Targetnya secepatnya. Kami siapkan dulu, begitu tax amnesty jalan, kami siapkan. Begitu tax amnesty selesai berlaku, pengusaha itu tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa SPV (Special Purpose Vehicle) di dalam negeri. Nggak usah keluar," pungkasnya. (feb/feb)