Tax Amnesty Bisa Berlaku Setelah Lebaran

Tax Amnesty Bisa Berlaku Setelah Lebaran

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 27 Jun 2016 21:30 WIB
Tax Amnesty Bisa Berlaku Setelah Lebaran
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty selesai. RUU akan dibawa ke tingkat II, yaitu sidang paripurna untuk pengesahan menjadi UU.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memastikan proses perundang-undangan tidak akan sulit. Sehingga pasca lebaran, maka kebijakan pengampunan pajak bisa diimplementasikan oleh pemerintah.

"Nggak lamalah, paling nggak habis lebaran sudah selesai," tegas Yasona di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam prosesnya, setelah RUU disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Kemudian diundangkan.

"Diusahakan secepatnya," ujarnya.

Beberapa aturan turunan nantinya akan diselesaikan oleh Kementerian/Lembaga (KL) teknis. Yasona menilai prosesnya juga tidak akan memakan waktu lama.

"PMK dan Perdirjen (Peraturan Dirjen) itu dari Kemenkeu," ungkapnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads