Jika Paripurna DPR Sahkan Tax Amnesty, Menkeu: Rabu Langsung Sosialisasi

Jika Paripurna DPR Sahkan Tax Amnesty, Menkeu: Rabu Langsung Sosialisasi

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 27 Jun 2016 21:45 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa langsung direalisasikan setelah lebaran. Rabu (29/6) pemerintah akan memulai sosialisasi pengampunan pajak. Demikianlah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Menurut jadwal, besok Selasa (28/6/2016) akan dilangsungkan sidang paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak menjadi Undang-undang (UU).

"Ya lihat besok di paripurna kalau disahkan UU-nya jalan. Langsung hari Rabu sosialisasi," jelas Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kebijakan pengampunan pajak akan dimulai setelah lebaran. Bambang tidak menyebutkan tanggal implementasi, namun dipastikan masih di bulan Juli 2016.

"Juli, habis lebaran kita mulai," ujarnya.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka diperkirkana dana yang masuk ke Indonesia adalah Rp 1.000 triliun. Tambahan untuk penerimaan adalah Rp 165 triliun. Ini yang sekaligus memberikan konstribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads