Gaji Tetap, Uang Makan Anggota TNI/Polri Naik Rp 5.000/Hari di 2017

Gaji Tetap, Uang Makan Anggota TNI/Polri Naik Rp 5.000/Hari di 2017

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 16 Agu 2016 19:23 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah tidak akan menaikkan gaji pegawai negari sipil (PNS), serta anggota TNI/Polri pada tahun depan. Namun khusus untuk anggota TNI/Polri, akan dinaikkan uang makan dan lauk pauknya.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kepada detikFinance, Selasa (16/8/2016).

"Ada kenaikan uang makan lauk untuk anggota TNI/Polri Rp 5.000/hari per orang," jelas Askolani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kenaikan uang makan dan lauk pauk ini dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan. Uang makan ini akan diberikan per hari kerja. "Kenaikan disesuaikan dengan inflasi," imbuh Askolani.

Untuk diketahui, meski gaji PNS serta Anggota TNI/Polri tidak naik tahun depan, namun mereka tetap akan gajian sebanyak 14 kali.

Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. (wdl/ang)

Hide Ads