Heru mengatakan, harga jual rokok yang naik ke Rp 50.000 per bungkus sangat berat untuk dilakukan. Menurutnya, harga rokok yang naik sampai Rp 50.000 per bungkus hanya terjadi jika tarif cukai naik 365%.
Namun biasanya kenaikan tarif cukai rokok hanya sekitar 11%.
"Rp 50.000 itu naiknya sekitar 365% (kenaikan cukai). Kita mesti harus perhatikan semua. Saya kira semua harus kita perhatikan, faktornya banyak," terang Heru di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama concern mengenai kesehatan, kemudian industri rokok, kemudian distributor-distributor, pedagang-pedagang, dan juga kemudian masyarakat itu sendiri. Kemudian kita tidak akan sepihak ataupun terburu buru menetapkan tarif harga jual rokok ini," ucap Heru.
Pemerintah harus mendengar aspirasi dari berbagai pihak baik yang pro dan kontra mengenai kenaikan tarif cukai rokok. Sehingga kenaikan cukai rokok tidak merugikan seluruh pihak.
"Pemerintah mesti berdiri di tengah-tengah, nggak boleh di satu pihak saja," tutup Heru. (hns/hns)