Persiapan tidak hanya untuk kesiapan diri sendiri, tetapi juga kesiapan dengan pasangan. Dengan menikah pola hidup yang hanya untuk diri sendiri akan berubah drastis karena akan banyak mengurangi ego untuk menyesuaikan diri dengan pasangan.
Banyak hal yang harus dikompromikan baik hal-hal jasmani,rohani dan kondisi finansial. Kompromi bisa menghasilkan komitmen bersama. Lalu apakah komitmen tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian perkawinan yang juga disahkan oleh notaris berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan Isinya dapat dirubah selama perkawinan berlangsung sesuai kesepakatan bersama baik pihak istri dan suami.
Masih banyak yang menganggap perjanjian ini pamali dan seolah-olah tidak percaya terhadap pasangan. Justru dengan perjanjian pranikah dapat membuat masing-masing pihak tenang karena komitmen ke depan sudah disahkan dan dilindungi secara hukum sehingga sudah siap menanggung resiko terburuk akan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Lalu apa saja yang dapat dicantumkan dalam Perjanjian Pranikah.
1. Kesepakatan tentang harta
Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 ada dua jenis Harta. Yang pertama adalah Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah Harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta benda yang sudah dimiliki sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
Harta Bawaan
Sebelum menikah sebaiknya masing-masing pihak mengetahui latar belakang dari calon pasangan terutama latar belakang finansial. Tidak untuk tujuan matrialistis. Dalam perjanjian pranikah bisa dibuatkan daftar yang menjadi harta bawaan istri dan harta bawaan suami. Tidak hanya harta, apabila memiliki utang/kewajiban finansial sebaiknya juga dicantumkan. Dari daftar harta dan utang kemudian disepakati kedua belah pihak bagaimana status harta bawaan tersebut. Apakah tetap menjadi harta masing-masing/pribadi atau menjadi harta dan tanggung jawab bersama.
Harta Bersama
Setelah menikah maka harta yang diperoleh adalah menjadi harta bersama. Bagi pasangan suami-istri yang dua-duanya bekerja dapat dicantumkan bagaimana kesepakatan terhadap yang diperoleh oleh masing-masing pasangan. Apakah otomatis menjadi harta bersama, ada beberapa persen harta yang menjadi harta bersama atau semua harta dari masing-masing pasangan menjadi harta pribadi. Tentunya tidak hanya harta benda, begitu juga dengan kewajiban atau utang.
2. Pembagian peran, Hak dan Kewajiban masing-masing pasangan.
Salah satu kewajiban utama suami terhadap istri dan keluarga adalah memberikan nafkah. Lalu bagaimana apabilah istri yang bekerja juga membantu suami dalam menopang nafkah keluarga. Begitu juga untuk urusan rumah biasanya menjadi tanggung jawab istri, lalu bagaimana jika istri bekerja? Pembagian peran berupa tanggung jawab dan hak masing-masing pasangan bisa dicantumkan secara detail dalam perjanjian pranikah.
3. Pengasuhan Anak
Peran terhadap pengasuhan tidak hanya dibebankan oleh Istri. Suami juga berkewajiban terhadap pengasuhan anak. Seperti apa pembagian tugas dan pola pengasuhan bisa dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Contoh: Biaya pokok anak seperti (pakaian, makan dan sekolah) menjadi tanggung jawab suami. Apabila istri menghendaki adanya kegiatan tambahan seperti kursus ballet, renang dll menjadi beban Istri.
4. Waris
Mungkin terkesan tabu membahas waris sebelum menikah. Ibarat pepatah "pertalian darah tidak mengenal harta" Saudara sekandung saja bisa berselisih akibat harta atau waris, bagaimana dengan keluarga lain diluar sedarah. Dengan mencantumkan waris dalam perjanjian pranikah, dapat memberikan ketenangan bagi pasangan dan anak-anak yang ditinggalkan.
Meskipun perjanjian pranikah tidak wajib untuk dibuat oleh pasangan yang akan menikah, apabila dari masing-masing pasangan merasa perlu untuk mengamankan, melindungi hak dan kewajiban kedua mempelai di masa depan jika terjadi skenario terburuk seperti perceraian dan meninggalnya salah satu pasangan, perjanjian pranikah bisa menjadi alternatif yang dilakukan agar tenang dikemudian harinya.
Saya tahu pembahasan diatas baru sekedar pengenalan saja. Oleh sebab itu bila anda berminat untuk belajar lebih detil dan dalam lagi, bisa dengan mengikuti kelas atau workshop yang kami rekomendasikan.
Ke mana saja? Ada yang dilakukan baik oleh AAM & Associates http://ow.ly/pxId30gC3BB maupun IARFC Indonesia http://ow.ly/NbPy30gC3Dy.
Info workshop Kaya Raya Dengan Reksa Dana Januari 2018 buka disini http://bit.ly/WRD0118. Untuk belajar mengelola gaji bulanan bisa ikut workshop CPMM, info di sini http://bit.ly/PMM0118.
Sementara untuk ilmu yang lengkap, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan ikutan workshop Basic Financial Planning info lihat di sini http://bit.ly/BFP0118.
Selain itu bisa juga bergabung di akun telegram group kami dengan nama Seputar Keuangan atau klik di sini t.me/seputarkeuangan.
Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom. (ang/ang)