Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara KPPU-Provinsi Sulawesi Selatan merupakan tindaklanjut dari visi baru KPPU periode 2012-2017 yang berfokus pada pencegahan. Meskipun fokus pada pencegahan terhadap tindak persaingan usaha tidak sehat namun penegakan hukum tetap berjalan. Kebijakan pencegahan dimaksud bertujuan untuk membangun kesadaran melalui penyampaian informasi dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai hukum dan kebijakan persaingan. Melalui kegiatan Perjanjian Kerja Sama antara KPPU-Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh pejabat pada umumnya dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulawesi Selatan pada khususunya.
Menurut Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, tujuan utama KPPU menggandeng pemerintah provinsi untuk ikut bersama-sama mengawasi persainga usaha adalah karena empat hal. Pertama, adanya fenomena pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kondisi ini jelas membuat persaingan usaha di setiap daerah semakin dinamis dan tentu saja melahirkan potensi adanya bentuk tindakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Jadi pertumbuhan ekonomi juga sejatinya didukung oleh kondisi persaingan usaha yang sehat”, jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga , internalisasi nilai-nilai persiangan sehat diharapkan mampu mendorong lahirnya aturan dan kebijakan di pemprov sehingga tidak hanya melahirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tetapi juga mampu meningkatkan daya saing daerah. Keempat, dalam konteks pertumbuhan ekonomi dan persaingan, menurut Syarkawi hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pasar (market mecahnism). “persaingan sehat menurut saya akan menjaga momentum pertumbuhan dan juga mendorong tersebarnya alokasi ekonomi dan kesejahteraan” tegasnya.
Menurut Syarkawi, penandatangan kerjasama dengan pemprov Sulawesi Selatan merupakan penandatangan pertama yang dilakukan KPPU. Pemprov lain yang akan melakukan penandatanganan yang terdekat adalah Pemprov Jawa Barat. Seperti yang pernah disampaikan, KPPU akan melakukan program kerjasama mengawasi kegiatan persaingan usaha dengan tujuh provinsi. Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kepri Kepulauan dan Sulawesi selatan. Ketujuh provinsi ini merupakan pilot project KPPU dalam melakukan program pencegahan tindak persaingan tidak sehat. “Saat ini baru tujuh provinsi dulu, sebab KPPU mengharapkan semua pemerintah provinsi bergandengan tangan mengawasi persaingan” tuturnya.
Syarkawi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemprov karena sudah menyambut baik undangan KPPU mengawasi persaingan usaha di wilayahnya masing-masing. ”Semua pemprov mendukung dan menyambut baik undangan KPPU” , jelasnya. Namun Komisioner KPPU termuda ini menjelaskan bahwa alasan belum semua provinsi siap menandatangani kesepakatan pengawasan persaingan usaha karena ada beberapa yang bersiap-siap akan menggelar Pilgub seperti Kalimantan Timur dan Jawa Timur. “Bisa jadi mereka sangat sibuk dan fokus pada pilgubnya, namun Jabar dan Sulsel yang sudah secara resmi memiliki Gubernur terpilih, langsung menggelar penandatangan kerjasama, jadi setelah ini daerah lain akan menyusul, “ paparnya mengakhiri.
(adv/adv)











































