Sejatinya Pertumbuhan Harus juga didukung oleh Persaingan usaha yang sehat

M. Syarkawi Rauf Komisioner KPPU 2012-2017

Sejatinya Pertumbuhan Harus juga didukung oleh Persaingan usaha yang sehat

Advertorial - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2013 00:00 WIB
Sejatinya Pertumbuhan Harus juga didukung oleh Persaingan usaha yang sehat
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini, Selasa, Tanggal 25 Juni 2013 berencana menjalin kesepakatan mengimplementasikan kebijakan persaingan usaha. Kesepakatan tersebut akan ditandatangani dalam satu dokumen Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani oleh M. Nawir Messi, selaku Ketua KPPU dan Syahrul Yassin Limpo selaku Gubernur Sulawesi Selatan. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama akan dilakukan di Aula Gedung Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yang didahului oleh Seminar Persaingan Usaha dengan tema; “Menciptakan Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat di Provinsi Sulawesi Selatan”

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara KPPU-Provinsi Sulawesi Selatan merupakan tindaklanjut dari visi baru KPPU periode 2012-2017 yang berfokus pada pencegahan. Meskipun fokus pada pencegahan terhadap tindak persaingan usaha tidak sehat namun penegakan hukum tetap berjalan. Kebijakan pencegahan dimaksud bertujuan untuk membangun kesadaran melalui penyampaian informasi dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai hukum dan kebijakan persaingan. Melalui kegiatan Perjanjian Kerja Sama antara KPPU-Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh pejabat pada umumnya dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulawesi Selatan pada khususunya.

Menurut Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, tujuan utama KPPU menggandeng pemerintah provinsi untuk ikut bersama-sama mengawasi persainga usaha adalah karena empat hal. Pertama, adanya fenomena pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kondisi ini jelas membuat persaingan usaha di setiap daerah semakin dinamis dan tentu saja melahirkan potensi adanya bentuk tindakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Jadi pertumbuhan ekonomi juga sejatinya didukung oleh kondisi persaingan usaha yang sehat”, jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua , pemerintah provinsi harus tahu dan memahami prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Mengapa? Karena pemprov adalah pembuat kebijakan (policy maker) di tingat provinsi sehingga regulasi yang dibuat harus menjadi bagian dari pertumbuhan dan penciptaan lingkungan persaingan yang sehat. Karena itu, menurut Syarkawi, KPPU bersama pemprov melakukan program regulation review atau peninjauan kembali semua aturan yang tidak sejalan dengan UU No. 5 tahun 1999.

Ketiga , internalisasi nilai-nilai persiangan sehat diharapkan mampu mendorong lahirnya aturan dan kebijakan di pemprov sehingga tidak hanya melahirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tetapi juga mampu meningkatkan daya saing daerah. Keempat, dalam konteks pertumbuhan ekonomi dan persaingan, menurut Syarkawi hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pasar (market mecahnism). “persaingan sehat menurut saya akan menjaga momentum pertumbuhan dan juga mendorong tersebarnya alokasi ekonomi dan kesejahteraan” tegasnya.

Menurut Syarkawi, penandatangan kerjasama dengan pemprov Sulawesi Selatan merupakan penandatangan pertama yang dilakukan KPPU. Pemprov lain yang akan melakukan penandatanganan yang terdekat adalah Pemprov Jawa Barat. Seperti yang pernah disampaikan, KPPU akan melakukan program kerjasama mengawasi kegiatan persaingan usaha dengan tujuh provinsi. Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kepri Kepulauan dan Sulawesi selatan. Ketujuh provinsi ini merupakan pilot project KPPU dalam melakukan program pencegahan tindak persaingan tidak sehat. “Saat ini baru tujuh provinsi dulu, sebab KPPU mengharapkan semua pemerintah provinsi bergandengan tangan mengawasi persaingan” tuturnya.

Syarkawi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemprov karena sudah menyambut baik undangan KPPU mengawasi persaingan usaha di wilayahnya masing-masing. ”Semua pemprov mendukung dan menyambut baik undangan KPPU” , jelasnya. Namun Komisioner KPPU termuda ini menjelaskan bahwa alasan belum semua provinsi siap menandatangani kesepakatan pengawasan persaingan usaha karena ada beberapa yang bersiap-siap akan menggelar Pilgub seperti Kalimantan Timur dan Jawa Timur. “Bisa jadi mereka sangat sibuk dan fokus pada pilgubnya, namun Jabar dan Sulsel yang sudah secara resmi memiliki Gubernur terpilih, langsung menggelar penandatangan kerjasama, jadi setelah ini daerah lain akan menyusul, “ paparnya mengakhiri.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads