Mengapa semua negara berusaha menerapkan nilai-nilai persaingan dalam usaha menciptakan kesejahteraan rakyatnya? Menurut Tresna, hal ini karena nilai-nilai persaingan sehat (fair competition) menjadi hukum asasi untuk menciptakan keseimbangan. Namun karena setiap Negara memiliki tingkat keseimbangan (imbalance) yang berbeda maka penerapan hukum dan kebijakan persaingan menjadi sebuah pilihan masing-masing Negara. Ia mencontohkan Jepang. Sejak tahun 1950-an, Jepang sudah memiliki Anti-Monopoly Act (AMA), namun tidak segera diimplementasikan. Sebaliknya Jepang fokus pada pembangunan industri. “Kini saat Jepang tumbuh menjadi Negara paling maju di Asia, AMA mulai dijalankan”, paparnya. “Kini AMA telah menjadi bagian dari nilai-nilai sosial dan ekonomi Jepang yang mendorong inovasi dan daya saing”, tambahnya.
Tresna juga menunjuk Amerika dan Eropa yang telah menjadikan persaingan bagian dari nilai-nilai konstitusinya. “saya kira sekitar 70 persen negara di dunia tengah berusaha menerapkan nilai-nilai persaingan. Sisanya masih melakukan penyesuaian” jelasnya. OECD sendiri selalu memberikan solusi saat negara-negara maju menghadapi krisis dengan tetap merujuk pada prinsip-prinsip persaingan sehat atau mekanisme pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara tekhnis Tresna menjelaskan bagaimana persaingan sehat mampu mendorong satu model kesejahteraan yang ideal. Pertama, menurut Tresna, perlu adanya institutional building dalam bentuk aturan dan regulasi. Kedua, perlunya organizational building, di mana lembaga-lembaga yang mendorong tumbuhnya nilai-nilai –persaingan sehat di masyarakat. Ketiga capacity building. Situasi di mana setiap individu memiliki kemampuan dan semangat yang sama untuk bersaing secara fair. Dari kondisi ini dengan sendirinya akan muncul incorporated building yang menjadikan semua langkah satu-kesatuan yang saling menguatkan. “saya yakin Indonesia bisa mencapai ini” tegas Tresna.
Jadi karena nilai-nilai persaingan bersifat universal dan asasi, maka semua bentuk ketidakseimbangan dalam pertumbuhan atau ketidak adilan yang terjadi dalam sebuah negara atau komunitas, lahir dari absennya nilai-nilai persaingan sehat. Nilai-nilai persaingan dengan demikian bisa dijadikan tolak ukur apakah sebuah pertumbuhan mampu memberi kesejahteraan bagi rakyat secara berkelanjutan atau tidak. “jika pertumbuhan hanya mengedepankan satu sisi saja dari kehidupan, maka saya sangat yakin nilai-nilai persaingan tidak ada dalam kebijakannya”, jelasnya mengakhiri.
(adv/adv)











































