Persaingan Sehat Merupakan Konstitusi Ekonomi

Tresna P. Soemardi - Komisioner KPPU 2012-2017

Persaingan Sehat Merupakan Konstitusi Ekonomi

Advertorial - detikFinance
Sabtu, 29 Jun 2013 00:00 WIB
Persaingan Sehat Merupakan Konstitusi Ekonomi
Jakarta - Usaha KPPU menggandeng pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pertumbuhan dan daya saing daerah memiliki dasar yang kuat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini didasarkan pada bahwa tujuan akhir dari UU sendiri adalah kesejahteraan rakyat. Karena itu persaingan yang sehat tidak semata-mata penegakan hukum dan kebijakan an sich. Lebih luasnya lagi persaingan sehat sesungguhnya adalah sebuah nilai yang bersifat universal sebagaimana Hak Asasi Manusia (HAM) yang kini tengah digapai oleh semua negara di dunia. Karena kesejahteraan adalah hak, maka persaingan sehat dengan sendirinya adalah konstitusi ekonomi yang harus diwujudkan oleh negara. Demikian pokok-pokok pikiran yang disampaikian oleh Prof, Dr. Tresna P. Soemardi, Komisioner KPPU, 2012-2017.

Mengapa semua negara berusaha menerapkan nilai-nilai persaingan dalam usaha menciptakan kesejahteraan rakyatnya? Menurut Tresna, hal ini karena nilai-nilai persaingan sehat (fair competition) menjadi hukum asasi untuk menciptakan keseimbangan. Namun karena setiap Negara memiliki tingkat keseimbangan (imbalance) yang berbeda maka penerapan hukum dan kebijakan persaingan menjadi sebuah pilihan masing-masing Negara. Ia mencontohkan Jepang. Sejak tahun 1950-an, Jepang sudah memiliki Anti-Monopoly Act (AMA), namun tidak segera diimplementasikan. Sebaliknya Jepang fokus pada pembangunan industri. “Kini saat Jepang tumbuh menjadi Negara paling maju di Asia, AMA mulai dijalankan”, paparnya. “Kini AMA telah menjadi bagian dari nilai-nilai sosial dan ekonomi Jepang yang mendorong inovasi dan daya saing”, tambahnya.

Tresna juga menunjuk Amerika dan Eropa yang telah menjadikan persaingan bagian dari nilai-nilai konstitusinya. “saya kira sekitar 70 persen negara di dunia tengah berusaha menerapkan nilai-nilai persaingan. Sisanya masih melakukan penyesuaian” jelasnya. OECD sendiri selalu memberikan solusi saat negara-negara maju menghadapi krisis dengan tetap merujuk pada prinsip-prinsip persaingan sehat atau mekanisme pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali pada langkah KPPU menggandeng pemerintah daerah, menurut Tresna karena pertumbuhan ekonomi harus dilihat dalam konteks inkorporasi. Artinya pertumbuhan ekonomi merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Guna menginternalisasikan nilai-nilai persaingan, Tresna menggarisbawahi perlunya persaingan ada dalam dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan. Jika nilai ini ada dalam tiga wilayah ini maka kesejahteraan rakyat akan memiliki akar yang kuat dan menjadi kesejahteraan yang berkelanjutan (sustainable welfare)

Secara tekhnis Tresna menjelaskan bagaimana persaingan sehat mampu mendorong satu model kesejahteraan yang ideal. Pertama, menurut Tresna, perlu adanya institutional building dalam bentuk aturan dan regulasi. Kedua, perlunya organizational building, di mana lembaga-lembaga yang mendorong tumbuhnya nilai-nilai –persaingan sehat di masyarakat. Ketiga capacity building. Situasi di mana setiap individu memiliki kemampuan dan semangat yang sama untuk bersaing secara fair. Dari kondisi ini dengan sendirinya akan muncul incorporated building yang menjadikan semua langkah satu-kesatuan yang saling menguatkan. “saya yakin Indonesia bisa mencapai ini” tegas Tresna.

Jadi karena nilai-nilai persaingan bersifat universal dan asasi, maka semua bentuk ketidakseimbangan dalam pertumbuhan atau ketidak adilan yang terjadi dalam sebuah negara atau komunitas, lahir dari absennya nilai-nilai persaingan sehat. Nilai-nilai persaingan dengan demikian bisa dijadikan tolak ukur apakah sebuah pertumbuhan mampu memberi kesejahteraan bagi rakyat secara berkelanjutan atau tidak. “jika pertumbuhan hanya mengedepankan satu sisi saja dari kehidupan, maka saya sangat yakin nilai-nilai persaingan tidak ada dalam kebijakannya”, jelasnya mengakhiri.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads