Topik mengenai pengelolaan dana haji di Kementrian Agama akhir-akhir ini menyedot perhatian masyarakat. Terutama mengenai transparansi pengelolaan dan sistem pengelolaan dana haji yang dinilai belum sepenuhnya dilakukan secara syariah. Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya ibadah haji yang ditunaikan akhirnya pun mencuat.
Kecurigaan-kecurigaan tersebutlah yang akhirnya mendorong Kementrian Agama untuk melakukan langkah perbaikan dengan membangun sistem layanan yang melibatkan jaringan 3 bank pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Transito. Selain itu dilakukan juga pemindahan dana haji dari bank konvensional ke beberapa bank syariah untuk dikelola.
Lalu, dengan adanya sistem pengelolaan dana haji yang baru ini apakah calon nasabah haji dapat terlayani dengan lebih baik dari sebelumnya? Sebagai salah satu bank syariah yang ditunjuk menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) Transito, BNI Syariah mencoba menjawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya dari segi layanan, dikelolanya dana haji oleh bank syariah juga dapat menjamin transparansi dan menunjang pelaksanaan ibadah haji dengan lebih baik. Kedua hal tersebut dapat dilakukan oleh bank-bank syariah lewat inovasi produk perbankan.
Seperti Tabungan iB Baitullah Hasanah dari BNI Syariah. Selain dapat memperoleh perlindungan asuransi jiwa selama melakukan ibadah, dengan memiliki tabungan haji ini jamaah akan memperoleh Kartu Debit Haji berjaringan MasterCard. Kartu ini akan sangat berguna bagi jamaah untuk menyimpan biaya hidup yang dibutuhkan dan kebutuhan pembelanjaan selama berada di tanah suci.
Dana tabungan dapat ditarik tunai melalui ATM dari dua bank terbesar di Arab Saudi yaitu Al-Rahji dan National Commercial Bank (NCB). Kartu Debit Haji BNI Syariah akan terdeteksi sebagai kartu debit dari Indonesia sehingga menu secara otomatis berubah menjadi Bahasa Indonesia. Memiliki kartu debit ini jamaah haji juga tidak perlu takut akan resiko kehilangan uang karena seluruh dana yang dibutuhkan tersimpan dalam rekening tabungan.
Apabila kekurangan dana, jamaah dapat langsung menghubungi keluarga untuk meminta transfer dana dari tanah air ke rekeningnya. Dana akan dapat digunakan jamaah secara real time online untuk bertransaksi. Selain itu, paska ibadah haji kartu ini dapat tetap digunakan sebagai kartu debit, baik sebagai kartu transaksi, kartu identitas maupun komunitas.
Kartu Debit Haji dari BNI Syariah ini juga dapat membantu mengubah pola pemberian biaya perjalanan haji dari Kementrian Agama kepada jamaah. Apabila sebelumnya dana sebesar hampir 232 juta Real diberikan secara fisik, dengan adanya kartu ini dana dapat diberikan lewat saldo rekening.
Perubahan pola transaksi menjadi cashless tersebut dinilai lebih baik namun tetap harus dilakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif. Tidak semua jamaah haji memiliki literasi keuangan yang baik. Oleh karena, BNI Syariah bekerjasama dengan Kementrian Agama mulai melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Kartu Debit Haji di embarkasi keberangkatan.
Dari aspek pengelolaan, perubahan pola transaksi ini tentunya akan meminimalisir isu mark up nilai kurs saat penyaluran dana haji juga mendukung pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik. Jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran. Selain itu kedepannya kualitas pelayanan terhadap calon jamaah haji tentunya tidak akan menurun, malah akan semakin baik.
http://www.bnisyariah.co.id/
(adv/adv)











































