Baca juga: Kesiapan Angkutan Udara Lebaran 2017
Kajian tersebut tentang perhitungan jumlah kenaikan pengguna transportasi udara dibanding moda transportasi lain pada musim Lebaran tahun ini.
"Dengan metode forecast regresi, diperkirakan jumlah penumpang angkutan udara Lebaran tahun 2017 ini akan meningkat 9,8% dibanding tahun 2016 lalu. Secara keseluruhan, jumlah penumpang diperkirakan mencapai 5.404.814 penumpang," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (19/6/2017).
Penumpang tersebut terdiri dari 4.729.287 penumpang rute dalam negeri dan 675.527 penumpang luar negeri. Jumlah ini meningkat dari realisasi jumlah penumpang pada periode yang sama 2016 lalu yang totalnya 4.922.176 penumpang. Terdiri dari 4.297.984 penumpang rute domestik dan 624.192 penumpang rute internasional.
Jumlah kursi baik untuk penerbangan domestik maupun luar negeri akan bertambah sekitar 5%. Untuk dalam negeri, pada periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran, kapasitas kursinya akan bertambah dari 5.505.120 kursi menjadi 5.780.374 kursi. Sedangkan untuk luar negeri, akan bertambah dari 886.075 kursi menjadi 930.379 kursi.
Jumlah kursi penerbangan sebanyak itu akan disediakan oleh 14 maskapai penerbangan dengan jumlah pesawat yang beroperasi sebanyak 532 pesawat. Agus menilai kenaikan jumlah penumpang angkutan udara tersebut sebagai kenaikan perekonomian masyarakat Indonesia.
"Harga tiket pesawat kan lebih mahal dibanding transportasi lain. Jika permintaan meningkat, berarti perekonomian masyarakat Indonesia juga meningkat," ujarnya lagi.
Dengan adanya permintaan yang tinggi tersebut, Agus mengajak kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk menyelenggarakan transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.
"Untuk pengawasan tarif batas atas dan bawah penerbangan, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri PM 14 th 2016. Nantinya akan ada inspektur dari Direktorat Angkutan Udara yang menyamar untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Kalau ada maskapai yang melanggar akan kena sanksi," ujar Agus.
Terkait keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan tersebut, Agus menyampaikan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Baik itu terkait operasional penerbangan oleh maskapai, pelayanan oleh bandara maupun penyelenggaraan navigasi penerbangan oleh AirNav Indonesia.
Instruksi Dirjen
Telah dikeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara nomor inst. 006 tahun 2017 yang ditujukan kepada Otoritas Bandar Udara, pengelola bandar udara, AirNav, dan maskapai penerbangan.
Isi instruksi tersebut di antaranya.
1. Mengawasi kesiapan operator penerbangan yang beroperasi di wilayahnya termasuk armada dan kru
2. Mengecek kesiapan fasilitas peralatan dan personel bandar udara
3. Meningkatkan terlaksananya keselamatan dan keamanan penerbangan
4. Mengoptimalkan jam operasi penerbangan dan slot time
5. Memberikan pelayanan kepada penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015
6. Memberlakukan tarif sesuai PM 14 Tahun 2016
7. Mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management)
8. Pembentukan posko 24 jam di seluruh bandar udara, dengan titik pengedalian di 35 bandar udara.
Dari instruksi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah menyiapkan langkah-langkah dan strategi, baik sebelum Lebaran maupun saat Lebaran.
Untuk masa sebelum dan setelah Lebaran:
1. Penambahan jam operasi bandar udara
2. Penghentian sementara terkait pekerjaan overlay di bandar udara pada periode H-7 sampai H+7
3. Penggunaan pesawat dengan tipe yang lebih besar untuk penerbangan berjadwal sebagai pengganti extra flight
4. Pemberian sanksi kepada airlines yang menaikkan tarif di atas batas atas sesuai PM 14 tahun 2016
5. Pemberian takjil gratis untuk berbuka puasa oleh penyelenggara bandara dan airlines
6. Airlines wajib mengembalikan slot time yang tidak dipergunakan kepada pengelola slot
7. Airlines agar mempergunakan slot time yang kosong di malam hari
Untuk masa Lebaran:
1. Monitoring oleh Pejabat Eselon 1 dan 2 Ditjen Perhubungan Udara
2. Menurunkan seluruh Inspektur Penerbangan ke 35 bandara untuk monitoring
Ramp check pesawat terbang![]() |
Dari update status hasil ramp check terhitung sejak 1 April sampai 10 Juni 2017, total jumlah pesawat yang sudah diperiksa untuk digunakan mengangkut penumpang mudik adalah 621 pesawat. Melebihi dari 532 pesawat yang dipergunakan mudik. Pelaksanaan ramp check pesawat dilakukan pada 27 field.
Extra flight
Hingga 16 Juni 2017, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan Rekapitulasi Penerbitan Flight Approval (FA) extra flight untuk angkutan Lebaran 2017 ini.
Secara umum terdapat 576 flight approval yang sudah diterbitkan. Terdiri dari FA Domestik berjumlah 454 dan FA Internasional berjumlah 122.
Kesiapan Bandar Udara
Terkait kesiapan pengelola bandar udara dalam melayani penumpang dan maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan monitoring technical check di 35 bandar udara.
Obyek monitoring terkait dengan keselamatan (safety), meliputi Manajemen Operasi Appron; Alat Bantu Visual dan Sistem Kelistrikan; Pemeliharaan daerah pergerakkan dan Obstacle Limitation Surface; Pengawasan kendaraan di sisi udara; dan Akses ke dalam daerah pergerakan.
Sedangkan terkait kenyamanan (services) terkait fasilitas terminal. Untuk mendukung pergerakan penumpang dalam masa Lebaran ini, beberapa bandara juga melakukan perubahan jam operasi.
Rekapitulasi bandara yang beroperasi selama 24 jam, antara lain:
Bandara Ngurah Rai – Denpasar, Bandara Juanda- Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin – Makassar, Bandara Sam Ratulangi - Manado , Bandara Soekarno-Hatta – Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma – Jakarta, Bandara Kualanamu- Deli Serdang.
Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 24.00 (waktu setempat)
Bandara Adi Sucipto –Yogyakarta, Bandara Adi Sumarmo – Solo, Bandara Ahmad Yani – Semarang, Bandara Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, Bandara Depati Amir – Pangkal Pinang, Bandara Supadio- Pontianak, Bandara Sultan Thaha – Jambi.
Bandara yang beroperasi dari pukul 05.00 – 24.00 (waktu setempat)
Bandara Husein Satranegara – Bandung, Bandara Minangkabau – Padang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II- Palembang.
Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 23.00 (waktu setempat)
HAMS Sepinggan – Balikpapan, Bandara Syamsudin Noor – Banjarmasin, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura – Ambon.
Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 22.30 (waktu setempat)
Bandara El Tari – Kupang.
Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 22.00 (waktu setempat)
Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh.
Bandara yang beroperasi dari pukul 05.00 – 20.00 (waktu setempat)
Bandara Frans Kaisiepo – Biak, Bandara yang beroperasi dari pukul 07.00 – 19.00 (waktu setempat).
Bandara Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang.
Bandara yang beroperasi dari pukul 08.00 – 15.00 (waktu setempat)
Bandara Silangit – Siborong-borong.
Navigasi Penerbangan
Hal – hal yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, antara lain:
1. Menyampaikan jadwal monitoring penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2017 kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) dan Kantor Otoritas Bandar Udara di 35 lokasi. Yang telah dilaksanakan monitoring 17 lokasi.
2. Menyiapkan Jaringan data untuk monitor ADS-B dari Server ADS-B di lantai 23 ke Posko Angkutan Lebaran Dit Angud lantai 21 serta di posko terpadu monitoring angkutan Lebaran Kemenhub di ruang Nanggala lantai 7.
3. Data aplikasi Airnav Radar Perum LPPNPI menggunakan jaringan internet.
Antisipasi delay
Definisi keterlambatan Penerbangan (delay) adalah terjadinya perbedaan waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Adapun keterlambatan penerbangan (delay) terdiri dari keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger) dan pembatalan penerbangan (cancellation of flight).
"Saat ini bulan Juni-Juli itu sebenarnya musim kemarau. Tapi ternyata masih ada hujan badai luar biasa. Banyak pesawat yang holding dan delay. Saya imbau masyarakat, kalau delay karena masalah teknis dan cuaca harus maklum karena itu menyangkut keselamatan. Tidak bisa ditoleransi, kalau memang tidak bisa terbang ya harus dipatuhi," lanjut Agus.
Untuk mengantisipasi delay, maskapai penerbangan diimbau agar melakukan hal di bawah ini.
a. Memberikan informasi yang lengkap dan jelas terkait perubahan jadwal penerbangan melalui berbagai media (SMS, email) kepada penumpang
b. Membuat Contingency Plan dan Optimalisasi Fleet Plan dalam rangka mengantisipasi adanya delay massive yang disebabkan force majeur
c. Wajib mempunyai fasilitas check-in manual, boarding pass, signage manual per penerbangan, portable speaker, lap top portable, wireless portable (modem internet) dan adanya penambahan petugas check-in untuk mengantisipasi down system
d. Mengoptimalisasikan antren dan penggunaan check-in counter serta peningkatan petugas baik kualitas maupun kuantitas
e. Mengantisipasi melonjaknya penumpang berkebutuhan khusus dengan melakukan koordinasi ke penyelenggara bandar udara untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta petugas.
Jika terjadi delay, maskapai penerbangan wajib memberi kompensasi dan ganti rugi, antara lain.
a. Minuman ringan apabila keterlambatan penerbangan antara 30 sampai 60 menit
b. Minuman dan makanan ringan apabila keterlambatan penerbangan antara 61 menit sampai 120 menit
c. Minuman dan makanan berat apabila keterlambatan penerbangan antara 121 menit sampai 180 menit
d. Minuman, makanan ringan dan makanan berat apabila keterlambatan penerbangan antara 181 menit sampai 240 menit
e. Ganti rugi Rp 300.000 apabila keterlambatan penerbangan lebih dari 240 menit
f. Mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund tiket) apabila terjadi pembatalan penerbangan (cancelltation)
Namun demikian, maskapai penerbangan juga dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian jika delay disebabkan faktor berikut ini.
a. Kondisi bandara udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara
b. Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya, misalnya retak, banjir atau kebakaran
c. Terjadi antrean pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing) atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara udara
d. Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
e. Cuaca (antara lain hujan, banjir, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan)
f. Lainnya, seperti kerusuhan dan atau demonstrasi di wilayah bandar udara.
(adv/adv)












































