Dukung Qanun Keuangan Syariah, BNI Syariah Optimalkan Layanan di Aceh

Dukung Qanun Keuangan Syariah, BNI Syariah Optimalkan Layanan di Aceh

BNI Syariah - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2019 00:00 WIB
(Foto: dok. BNI)
Jakarta - BNI Syariah didukung BNI Incorporated siap mendukung Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini dibuktikan dengan launching 10 outlet BNI Syariah dan 20 outlet BNI yang dapat melayani transaksi syariah untuk mengoptimalkan layanan masyarakat Aceh.

Seperti diketahui, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini paling lambat 3 tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan pada 4 Januari 2019.

"Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah diharapkan dapat meningkatkan potensi bisnis bank syariah. Selain itu Qanun Aceh ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat Aceh untuk melakukan transaksi sesuai prinsip syariah. Dalam hal ini, BNI Syariah menyambut baik dan siap memberikan pelayanan yang optimal dalam menyambut masyarakat Aceh untuk bersyariah," ujar Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

BNI Syariah siap mendukung Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah dengan berbagai produk unggulan di antaranya pembiayaan konsumtif untuk pembelian rumah atau kendaraan, kartu pembiayaan (BNI iB Hasanah Card), pembiayaan produktif (modal kerja, investasi, dan mikro), tabungan haji dan umroh (BNI iB Baitullah Hasanah), serta Wakaf Hasanah.

BNI Syariah juga memiliki fasilitas, produk dan layanan transaksi e-channel yang didukung oleh teknologi dan jaringan BNI. Sehingga nasabah akan mendapatkan pengalaman yang sama ketika menggunakan produk dan layanan BNI Syariah.

Selain itu, BNI Syariah memberikan layanan sesuai prinsip syariah di antaranya penghapusan denda, dan layanan salat tepat waktu di seluruh outlet BNI Syariah. Selain itu, hasanah reward yaitu tunjangan hafiz quran kepada karyawan, dan menyediakan akses layanan ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, mobile banking, internet banking) serta website dan aplikasi Wakaf Hasanah.

Dalam rangka menyambut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah juga telah mempersiapkan program-program promo menarik. Di antaranya ada hadiah program Berhaji Sekeluarga, fasilitas BNI Griya iB Hasanah, diskon restoran dan coffee shop. Selain itu ada hadiah langsung dan gift voucer bagi masyarakat Aceh yang bertransaksi di BNI Syariah.

Usaha BNI Syariah untuk mengoptimalkan layanan syariah ini didukung sepenuhnya oleh BNI Incorporated. Pada tahun 2019, BNI akan terus menambah jumlah layanan syariah di Aceh. Layanan yang diberikan di SCO mengutamakan layanan syariah atau 'Hasanah First'. Dengan penambahan outlet, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses perbankan syariah.

Dengan dukungan teknologi dan jaringan Sharia Channeling Office (SCO) dari BNI, BNI Syariah siap memberikan layanan dan implementasi qanun yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagai informasi, Qanun Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Dengan telah dipublikasikannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah oleh Pemerintah Daerah pada 15 Maret 2019, merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem halal di Indonesia.

Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini berlaku bagi lima kelompok. Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh. Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sedangkan kelompok keempat dan kelima adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Aceh dan Lembaga Keuangan Syariah luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Sebagai gambaran, Provinsi Aceh merupakan provinsi yang dikenal religius dan memiliki umat muslim yang terbesar di Indonesia sebesar 98,5% dari total penduduk sebesar 5,19 juta. Besarnya jumlah penduduk muslim tersebut merupakan sumber daya dan potensi utama bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh, khususnya potensi ekonomi syariah dan Industri Halal.

Selain itu, Provinsi Aceh memiliki market share perbankan syariah tertinggi di Indonesia sebesar 53% dari total Aset perbankan provinsi Aceh sebesar Rp 54,82 triliun (per Desember 2018), didorong oleh konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Market share tersebut jauh di atas market share perbankan syariah nasional sebesar 5,9%. (/)