AIA Dukung OJK Jaga Profesionalisme Tenaga Pemasar

AIA Dukung OJK Jaga Profesionalisme Tenaga Pemasar

Advertorial - detikFinance
Kamis, 22 Apr 2021 00:00 WIB
aia
Foto: Dok. AIA
Jakarta - AIA mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan OJK untuk melindungi nasabah dan menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik.

Terkait kredibilitas tenaga pemasar, Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer AIA, menegaskan, "Setiap agen asuransi AIA telah memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Di samping itu, para agen AIA dibekali pengetahuan dan panduan melalui pelatihan internal serta pelatihan berkelanjutan."

Di sisi lain, perusahaan menegaskan tidak akan menoleransi agen yang kedapatan melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada agen yang melanggar, tanpa ada toleransi.

Dalam hal menjaga kredibilitas dan profesionalitas para agen asuransi, AIA senantiasa memfasilitasi mereka untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan mereka. "Di tahun 2020, perusahaan menganggarkan dana Rp1 triliun untuk program AIA Premier Academy. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kapabilitas para agen asuransi AIA," Ungkap Lim Chet Ming dalam keterangan resmi.

Pembekalan literasi keuangan dan edukasi tidak hanya diberikan AIA kepada para agen. Perusahaan juga konsisten mengedukasi nasabah dan publik ihwal produk-produk asuransi di Indonesia. Salah satunya melalui AIAPedia, sebuah program edukasi berkelanjutan mengenai asuransi dan literasi keuangan bagi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal media massa dan media sosial.

Seluruh produk AIA dirancang berdasarkan manfaat dan ketentuan sesuai dengan peraturan OJK. Produk asuransi berbasis Unit Link AIA misalnya, dirancang dengan mengutamakan manfaat proteksi bagi nasabah. Hal itu tercermin dari adanya fitur asuransi tambahan (rider) dan skema uang pertanggungan minimal 5 kali dari premi dasar produk asuransi Unit Link sesuai yang dipersyaratkan oleh OJK.

Proses pemasaran dan penerbitan polis unit link AIA mengikuti mekanisme sesuai arahan OJK. Pemasaran dan penerbitan polis melalui proses financial need analysis (FNA), risk profile questionnaire (RPQ), ilustrasi, welcome call dan pemberian free look period . Hal ini membantu nasabah untuk membeli produk asuransi sesuai kebutuhannya dan yang terpenting mereka memahami fitur produk unit link yang dibeli.

AIA juga menyatakan patuh pada kewajiban pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah, sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK.

"Pada 2020, AIA memiliki jumlah Uang sebesar Rp686 triliun dan telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,73 triliun (konvensional) dan Rp1,57 triliun khusus untuk pembayaran klaim produk Unit Link Syariah untuk tahun 2020," demikian Lim Chet Ming menjelaskan dalam keterangan resmi perusahaan.

AIA menegaskan perusahaan selalu menerima dan menindaklanjuti aduan dari konsumen terkait kinerja para agen. Komitmen zero tolerance tersebut menjadikan AIA sebagai perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang tinggi terhadap Market Conduct Guideline.

Demi kenyamanan bersama, AIA mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA agar dapat dilayani dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email id.customer@aia.com. (adv/adv)