Kepala Kejari Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto Putra mengaku berkas tersangka Taufiq Zuliatmoko (mantan Pemimpin Bank Jateng Blora) masuk wilayah pidana umum (pidum). Pihaknya juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik. "Ada pengembalian berkas. Sebab belum bisa melengkapi," ujarnya.
Menurutnya dalam kasus ini ada dua penanganan. Pertama tindak pidana korupsi (tipikor) yang disidik Mabes Polri. Kedua, kejahatan perbankan yang ditangani Polres Blora. Padahal itu satu kesatuan perkara.
"Kalau alat bukti, baik surat, pelaku, saksi-saksi dan lainnya saling berkaitan. Artinya satu Pidum dan Tipikor," tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya belum pernah menemukan dan belum mempunyai pengalaman seperti itu. Sejumlah barang bukti tak bisa disertakan dalam berkas kasus itu. Karena ada yang dibawa oleh Mabes Polri untuk penyidikan kasus tipikor.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setyanto mengaku saat ini pihaknya terus berusaha untuk melengkapi berkas tersebut. "Secepatnya kalau bisa," katanya.
Diketahui bersama, Polres Blora telah menetapkan mantan pemimpin Bank Jateng Cabang Blora, Taufiq Zuliatmoko jadi tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan (tipibank), yaitu dengan melibatkan nasabah lain untuk melunasi hutang nasabah dengan korban Aan Rochyanto.
Aan mengaku, peristiwa itu terjadi pada Juni 2019. Dirinya dimintai bantuan Taufiq untuk meminjamkan dana miliknya sebesar Rp 14,1 miliar. Dengan alasan untuk menghindari masalah temuan pemeriksaan atau audit internal dari Bank Jateng.
Pinjaman tersebut diberikan dalam dua kali penyerahan. Pertama, Rp 6 miliar secara cash. Kedua Rp 8 miliar melalui transfer. Namun, uangnya tak kunjung kembali.
Untuk itu, pada 25 Agustus 2020 Taufiq dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana perbankan. Saat ini Taufiq sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga sekarang dia belum ditahan. (adv/adv)