Modalku memperkenalkan produk Modalku Virtual Credit sebagai fasilitas paylater untuk para pelaku UMKM. Dengan fasilitas ini Modalku memberikan layanan pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit kredit.
Modalku Virtual Credit dapat digunakan oleh UMKM individual maupun berbadan usaha (PT/CV) untuk mengelola dan mengontrol arus kas usaha dengan akses yang mudah. Pelaku UMKM juga dapat menggunakan fasilitas ini untuk bertransaksi secara digital di platform atau supplier online dan offline.
Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan mengatakan Modalku secara konsisten mengamati perkembangan industri pendanaan digital dan menemukan adanya kebutuhan konsumen terhadap produk finansial yang tersedia saat ini.
"Modalku Virtual Credit merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam pemenuhan kebutuhan bisnisnya. Harapannya melalui Modalku Virtual Credit, pelaku UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan volume penjualan, operasional, serta keuntungan bisnis," kata Iwan dalam keterangan tertulis.
Dengan proses persetujuan yang cepat, fasilitas ini dapat digunakan untuk menambah stok barang, mengembangkan usaha, serta kebutuhan mendesak para pelaku UMKM. Limit kredit yang ditawarkan juga disesuaikan dengan skala bisnisnya.
Kategori UMKM individual bisa mendapatkan limit kredit hingga Rp 100 juta, sedangkan untuk UMKM berbadan usaha, limit kredit yang ditetapkan adalah hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini dapat diajukan UMKM tanpa perlu memiliki agunan.
Modalku melihat adanya kebutuhan dari segmen UMKM yang ditargetkan, misalnya pemilik usaha individu yang tidak memiliki akses untuk melakukan pembayaran dengan tempo dengan limit besar saat melakukan transaksi di platform atau supplier online.
Sedangkan bisnis yang sudah berbadan usaha seringkali bergantung pada tempo pembayaran yang diberikan oleh supplier, namun supplier tidak dapat memberikan tempo lebih panjang sesuai dengan kebutuhan bisnis sehingga menimbulkan celah di dalam kelancaran arus kas UMKM.
Head of Growth and Partnership Modalku Arthur Adisusanto mengatakan adanya fasilitas paylater bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada UMKM agar mendapatkan tempo yang lebih panjang.
"Dan membantu UMKM mengontrol arus kas dengan lebih baik karena pemasukan atau piutang yang seringkali bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu, terutama di masa-masa pandemi yang masih berkepanjangan dan tidak menentu. Kami berharap fasilitas ini dapat digunakan secara optimal oleh UMKM sehingga lebih memudahkan untuk melakukan transaksi," katanya.
Adapun dalam menjalankan bisnis, para pelaku UMKM perlu untuk mengatur keuangannya, salah satunya dengan menjaga arus kas usaha. Permasalahan yang sering terjadi adalah minimnya pengetahuan terkait pengelolaan arus kas sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Sementara itu, Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto menyampaikan solusi dari kehadiran platform pendanaan digital tentu harus diimbangi dengan edukasi diri mulai dari perencanaan kebutuhan keuangan, cara mengelola, dan pengawasannya.
"Memasuki era teknologi, masyarakat juga harus lebih memahami dan cermat dalam memilih platform pendanaan yang telah terdaftar di OJK. Serta pastikan fasilitas yang ditawarkan sesuai untuk pemenuhan kebutuhan bisnis. Meski ada banyak opsi untuk pengajuan pinjaman, pastikan untuk tetap bertanggung jawab terhadap pinjaman yang diajukan," tuturnya.
Modalku menyediakan layanan pendanaan digital, dengan peminjam (UMKM yang berpotensi) bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp 2 miliar yang didanai oleh pendana platform (individu atau institusi yang mencari pendanaan) melalui pasar digital.
Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura, Malaysia, dan Thailand dengan nama Funding Societies. Sampai saat ini, Grup Modalku telah berhasil mencapai penyaluran pinjaman usaha sebesar Rp 26,47 Triliun kepada lebih dari 4,8 juta transaksi pinjaman UMKM.
Modalku berkomitmen untuk memajukan perkembangan bisnis UMKM yang memiliki keterbatasan dalam mendapatkan penawaran kredit usaha oleh institusi keuangan konvensional.
Modalku adalah merek dagang yang dimiliki PT Mitrausaha Indonesia Grup (perusahaan). Modalku telah berizin di OJK sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan surat tanda berizin KEP-81/D/05/2019.
Yuk Daftar paylater Modalku Virtual Kredit, klik di sini.
(adv/adv)