Yang Belum Bayar Buruan! Diskon PBB Pemprov DKI Cuma Sampai Akhir Juni

Yang Belum Bayar Buruan! Diskon PBB Pemprov DKI Cuma Sampai Akhir Juni

Advertorial - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 00:00 WIB
adv
Foto: Shutterstock
Jakarta - Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diimbau untuk segera membayar sekarang. Sebab periode keringanan PBB dari Pemprov DKI Jakarta ini akan berakhir pada 30 Juni 2023.

Diketahui, Pemprov DKI memberikan keringanan pembayaran PBB rumah, sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023. Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bisa mendapatkan diskon PBB sebesar 10%.

Selain itu, bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022 juga berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi.

Diskon PBB tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni mendatang. Oleh sebab itu, penting bagi wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum batas waktu berakhir.

Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak bisa langsung membayar di bank penerimaan pembayaran yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Mumpung masih ada waktu sebelum periode diskon berakhir, yuk segera urus pembayaran PBB sekarang. Dengan melakukan pembayaran tepat waktu, wajib pajak akan menunjukkan ketaatan mereka terhadap peraturan perpajakan.

Di sisi lain, Anda pun bisa ikut berkontribusi terhadap kemajuan daerah. Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan diskon ini, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta. (adv/adv)