Diketahui, melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak pada Maret hingga Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%. Untuk mendapatkan keringan diskon tersebut caranya sangat mudah.
Warga Jakarta bisa mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023. Untuk lebih mudah, bisa dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Agar bisa mengunduh eSPPT PBB, pastikan terlebih dahulu untuk registrasi di web tersebut. Registrasi hanya memerlukan NIK untuk PBB pribadi dan NPWP Pusat untuk PBB badan usaha.
Setelah berhasil registrasi, nantinya Anda akan mendapatkan email aktivasi dan bisa melanjutkan aktivasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya bisa mendownload e-SPPT PBB secara online. Melakukan pembayaran PBB sekarang juga dirasa semakin mudah karena pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, teller, e-banking, bahkan virtual account beberapa bank. Hal ini, tentunya mempermudah dan mengefisiensi waktu Warga Jakarta.
Selain itu, apabila menemukan kendala dalam melakukan pembayaran secara online, maka Warga Jakarta bisa menghubungi Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat untuk segera membantu kendala yang dihadapi.
Karena itu, yuk jangan sia-siakan penawaran dan kemudahan dalam membayar pajak PBB. Sebab, penawaran ini akan segera berakhir di 30 Juni 2023.
Selain itu, dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta. Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan penawaran ini, maka semakin besar juga dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Jadi tunggu apalagi? Yuk segera bayar PBB. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi httsp://bapenda.jakarta.go.id (adv/adv)