Membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk partisipasi wajib pajak terhadap pembangunan nasional.
Dalam rangka mendorong kesadaran pembayaran pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. Penghapusan ini juga sudah mulai berlaku sejak ulang tahun Jakarta ke-496 pada 22 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini juga menjadi upaya Bapenda DKI Jakarta dalam meningkatkan kesadaran pembayaran pajak bagi wajib pajak. Diharapkan warga Jakarta yang merupakan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Bayar PKB di Gerai Samsat PRJ
Selain menghapus sanksi administrasi PKB, Bapenda DKI Jakarta juga membuka gerai Samsat di Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2023 di Hall C1 JIEXPO Kemayoran. Dengan layanan ini, warga Jakarta dapat melakukan pembayaran tunggakan PKB dan berkesempatan mendapatkan souvenir khusus.
Perlu diketahui, layanan gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Sementara bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun, tetap melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk terdekat.
Jadi, tunggu apa lagi? Segara manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB tanpa sanksi administrasi. Kunjungi juga gerai Samsat PRJ dan raih kesempatan memperoleh souvenir menarik!
(adv/adv)