Spesial HUT Jakarta! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Spesial HUT Jakarta! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Advertorial - detikFinance
Kamis, 29 Jun 2023 00:00 WIB
adv
Foto: detikcom/Grandyos Zafna
Jakarta - Peringatan HUT DKI Jakarta Ke-496 pada 22 Juni 2023 tidak hanya dimeriahkan ajang Jakarta Fair saja. Namun juga diperingati dengan hadirnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemprov DKI Jakarta.

Untuk diketahui, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merujuk pada SK Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023. Kebijakan pemutihan pajak ini kembali dihadirkan oleh Pemprov DKI Jakarta di tahun 2023 dengan 3 ketentuan sebagai berikut

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Melalui hadirnya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menunjukkan komitmen untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19.

Selain itu, menurut keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan keringanan pajak ini juga dimaksudkan untuk mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

Bapenda DKI Jakarta berharap hadirnya langkah positif ini dapat membuat warga taat membayar pajak dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Adapun kebijakan ini diharap tak hanya bermanfaat jangka pendek, namun dalam jangka panjang mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Pemilik kendaraan pun diharap dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah, serta turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Diketahui, program pemutihan ini akan berlaku sampai akhir tahun 2023, tepatnya 29 Desember 2023.

Yuk, rayakan momen HUT Jakarta dan manfaatkan hadirnya kebijakan yang akan mempermudah Anda untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi sekarang juga. (adv/adv)


Hide Ads