Diskon PBB DKI Jakarta & Pemutihan Sanksi Berakhir 30 Juni, Yuk Bayar!

Diskon PBB DKI Jakarta & Pemutihan Sanksi Berakhir 30 Juni, Yuk Bayar!

Advertorial - detikFinance
Jumat, 30 Jun 2023 00:00 WIB
adv
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga DKI Jakarta segera berakhir. Oleh sebab itu, wajib pajak di DKI Jakarta mesti segera menunaikan kewajiban pajaknya sebelum keringanan berakhir pada 30 Juni 2023.

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran PBB rumah, sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023. Wajib pajak periode pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bisa mendapatkan diskon PBB sebesar 10%. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi dan diskon PBB 20% bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022.

Wajib pajak PBB DKI Jakarta dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023. Caranya mudah, bisa dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar bisa mengunduh eSPPT PBB, pastikan terlebih dahulu untuk registrasi di web tersebut. Registrasi hanya memerlukan NIK untuk PBB pribadi dan NPWP Pusat untuk PBB badan usaha.

Setelah berhasil registrasi, Anda akan mendapatkan email aktivasi dan bisa melanjutkan aktivasi terlebih dahulu. Setelah berhasil registrasi e-SPPT PBB dapat langsung diunduh. Pembayarannya pun semakin mudah, bisa dilakukan melalui ATM, teller, e-banking, juga virtual account beberapa bank. Jadi, tak ada alasan menunda pembayaran PBB karena tak ada waktu, sebab semua bisa dilakukan secara daring.

ADVERTISEMENT

Selain itu, apabila menemukan kendala dalam melakukan pembayaran secara online, warga Jakarta bisa menghubungi Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat untuk segera membantu kendala yang dihadapi.

Dengan membayar pajak, Anda telah ikut berkontribusi terhadap kemajuan daerah. Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan diskon ini, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta!

Yuk, segera manfaatkan keringanan pembayaran pajak ini sebelum periodenya berakhir. Membayar pajak tepat waktu merupakan wujud kecintaan kepada DKI Jakarta dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan.

(adv/adv)

Hide Ads