Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Bumi Bangunan di DKI

Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Bumi Bangunan di DKI

Advertorial - detikFinance
Senin, 03 Jul 2023 00:00 WIB
adv_bapendadkijakarta
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kemudahan transaksi online kini tak hanya bisa dirasakan saat berbelanja. Namun juga bisa dimanfaatkan untuk urusan pembayaran pajak, seperti bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Layanan pembayaran PBB melalui online ini pun tersedia bagi warga Jakarta dan bisa diakses dengan mudah. Caranya cukup melalui website resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Melalui laman pajak online dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ini, Anda bisa mendapatkan informasi alur proses pajak online hingga informasi pelayanan yang lengkap, termasuk soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laman ini pun menyediakan informasi kanal pembayaran yang beragam, mulai dari transfer ATM, e-banking, virtual account, atau melalui teller bank-bank yang tersedia di dalam negeri.

Dengan menggunakan fasilitas ini, wajib pajak dapat melunasi PBB dengan mudah dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu keluar rumah sekali pun. Jadi, wajib pajak pun tidak perlu repot mendatangi kantor pajak untuk membayar kewajibannya.

ADVERTISEMENT

Bagi warga DKI yang belum membayar PBB, ini saat yang tepat untuk memanfaatkan layanan pembayaran dengan cara online agar kewajiban pajak tidak lagi tertunda. Dengan melakukan pembayaran secara tepat waktu, wajib pajak dapat menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

(adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads