Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi hal yang wajib dilakukan bagi para wajib pajak. Sebab, hal ini merupakan salah satu kontribusi sebagai wajib pajak dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik daerah.
Sayangnya, saat ini masih ada masyarakat yang lupa membayar pajak hingga dikenai sanksi berupa denda. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan
bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pemutihan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta. Melalui program ini, para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Melansir situs remis laman Bapenda DKI Jakarta, ketentuan program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Bagi para wajib pajak yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, pastikan Anda mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak tahunan
Adapun untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan yakni hasil cek fisik kendaraan dan kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu. Setelah itu, Anda bisa mengikuti pemutihan denda pajak dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Melalui program ini, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat DKI Jakarta dapat semakin sadar dengan kewajiban membayar pajak di masa depan. Masyarakat juga diharap dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, apalagi program pemutihan ini hanya berlangsung sampai 29 Desember 2023.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk rayakan momen HUT Jakarta dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi sekarang juga.
(adv/adv)