Warga Jakarta tak punya waktu untuk membayar PKB langsung ke kantor Samsat? Tenang saja karena kini pembayaran bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.
Aplikasi ini tersedia di App Store dan Google Play Store dan bisa diunduh oleh masyarakat. Selain untuk pembayaran pajak kendaraan, Signal juga dapat digunakan untuk pengesahan STNK Tahunan sampai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data alias database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, database kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan sistem informasi pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah masing-masing provinsi.
SIGNAL selanjutnya melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan pencocokan wajah (face matching) sesuai dengan data KTP di Kemendagri. Berikut ini adalah rangkaian proses membayar pajak di SIGNAL, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Cara Daftar Signal
● Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
● Pilih 'Daftar di sini'
● Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
● Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
● Centang 'Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL'
● Pilih 'Lanjut'
● Pilih 'Verifikasi sekarang'
● Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih 'Lanjut'
● Foto KTP Anda
● Pilih 'Gunakan foto ini'
● Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih 'Lanjut'
● Foto diri Anda
● Pilih 'Gunakan foto ini'
● Pilih 'Lanjut'
● Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
● Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Kembali ke beranda'
Cara Daftar Kendaraan
● Buka aplikasi Signal di hp
● Pilih 'Tambah kendaraan bermotor'
● Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
● Centang 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan', lalu pilih 'Lanjut'
● Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Lihat daftar'
Cara Bayar Pajak Kendaraan
● Buka aplikasi Signal di hp
● Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan
● Masukkan kode bayar
● Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'
● Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'
● Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'. Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh.
Tak hanya kemudahan dalam pembayaran saja, bagi warga DKI Jakarta yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan ini mulai berlaku sejak ulang tahun Jakarta ke-496 di 22 Juni 2023. Dengan hadirnya 'kado' spesial ini, Pemprov DKI Jakarta turut menunjukkan komitmennya dalam memberi kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19.
(adv/adv)