Kado HUT Jakarta, Ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga

Kado HUT Jakarta, Ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga

Advertorial - detikFinance
Senin, 17 Jul 2023 00:00 WIB
adv
Foto: detikcom/Andhika Prasetia
Jakarta -

Jakarta baru saja merayakan ulang tahun ke-469 pada 22 Juni 2023 lalu. Memeriahkan ulang tahun kali ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta kembali memberi 'kado' atau hadiah bagi para warga di momen spesial.

Adapun kado untuk warga Jakarta dalam rangka HUT Jakarta ini ialah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan yang termasuk dalam program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merujuk pada SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023 dengan 3 ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Menurut keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kado spesial HUT DKI Jakarta berupa kebijakan keringanan pajak ini bertujuan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, warga bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk semakin taat membayar pajak. Dampak positif dari kebijakan ini diharap tak hanya berlangsung dalam jangka pendek. Namun juga dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Dengan hadirnya 'kado' spesial ini, Pemprov DKI Jakarta turut menunjukkan komitmennya dalam memberi kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Bagi Anda wajib pajak, kebijakan pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah ini bisa dinikmati hingga akhir tahun, tepatnya di 29 Desember 2023. Yuk, segera bayar kewajiban pajak Anda untuk manfaatkan kado spesial ini. Dengan memanfaatkan momen ini, Anda bisa membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

(adv/adv)

Hide Ads