Pada tahun ini, Bapenda DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor merupakan sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Adapun kebijakan ini berlaku sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 dengan syarat dan ketentuan berikut.
Ketentuan Penghapusan Sanksi
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Melalui kebijakan, pemerintah berupaya memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan keringanan pajak ini pun diharapkan dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. (adv/adv)