Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Seperti diketahui, pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih setelah melewati masa transisi pasca pandemi COVID-19, pemerintah memerlukan anggaran sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
Selain sebagai bentuk kepedulian dalam pemulihan ekonomi, kebijakan ini juga sekaligus mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat & Ketentuan Diskon PBB DKI Jakarta
Pada Pergub Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September akan mendapatkan diskon sebesar 5%. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon 10% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.
Jadi, bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon keringanan ini, pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu 30 September 2023. Dengan memanfaatkan diskon ini, Anda tidak hanya melunasi kewajiban perpajakannya, tetapi juga turut serta dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat.
Melansir situs resmi Bapenda DKI Jakarta, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Jadi, tunggu apalagi. Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September untuk memanfaatkan diskon PBB 5% yang berlaku.
(adv/adv)