Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Sanksi, Masyarakat Bisa Ikut Bangun Jakarta

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Sanksi, Masyarakat Bisa Ikut Bangun Jakarta

Advertorial - detikFinance
Selasa, 25 Jul 2023 00:00 WIB
adv_bapendadkijakarta
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta! Program pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung.

Bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini. Sebab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor hanya sampai 29 Desember 2023. Dengan kata lain, selama periode tersebut pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Sebagai informasi, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sendiri adalah sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketentuan program pemutihan yang digelar Pemprov DKI Jakarta antara lain:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Berikut beberapa persyaratan dokumen yang mesti disiapkan oleh wajib pajak yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan:

ADVERTISEMENT
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak tahunan

Sedangkan untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan, yakni hasil cek fisik kendaraan dan kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu. Setelah itu, Anda bisa mengikuti pemutihan denda pajak dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Adanya kebijakan pemutihan tersebut dalam rangka mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19. Melalui kebijakan keringanan pajak ini juga diharapkan dapat mendorong pembayaran pajak oleh pemilik kendaraan. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan lebih baik di masa depan. Apalagi dengan memenuhi kewajiban pajak, masyarakat bisa ikut serta dalam upaya pembangunan Jakarta.

Jadi, ayo segera manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi!

(adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads