Tak ada lagi alasan untuk menunda-nunda pembayaran pajak. Apalagi dengan hadirnya keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong warganya untuk menaati kewajiban pembayaran pajak dengan hadirnya sejumlah insentif menguntungkan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat bisa berkontribusi terhadap pembangunan sekaligus menciptakan perubahan positif bagi ibu kota Jakarta.
Adapun salah satu keringanan yang bisa Anda dapatkan ialah diskon pembayaran PBB sebesar 5% yang berlaku pada periode Juli-September 2023. Insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hadirnya kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi melalui pajak daerah. Selain bisa menikmati diskon PBB 5% hingga September 2023, masyarakat juga bisa mendapatkan diskon 10% dan penghapusan sanksi untuk pelunasan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.
Selain itu, ada keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI Jakarta) memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB ini dengan tiga ketentuan sebagai berikut:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Menariknya, kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun tepatnya pada 29 Desember 2023. Dengan begitu, kewajiban pembayaran pajak yang Anda lakukan akan semakin terasa ringan dan bisa membayar pajak dengan tepat waktu.
Sejumlah keringanan ini dihadirkan Pemprov untuk memberi kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Terutama bagi mereka yang sempat terdampak tahun-tahun pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Tunggu apa lagi? Manfaatkan hadirnya sejumlah keringanan pembayaran pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB dan PKB sekarang juga.
(adv/adv)